Invalid Date
Dilihat 233 kali
Merujuk Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubuhan dan Pengangkatan Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024#w'
Merujuk ketiga Regulasi tersebut, mengingat adanya kekosongan Jabatan Pada Pemerintahan Desa Semanget yaitu pada posisi Kasi Pem dan Bimas, maka Pemerintah Desa melaksanakan, Penjaringan Perangkat Desa Semanget, melalui beberapa Tahapan yang telah di tetapkan oleh Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Semanget, adapun Jumlah Peserta yang telah memenuhi Administrasi Persyaratan berjumlaj 10 Orang, Laki-Laki 1 Orang dan Perempuan 9 Orang, Tim Penguji dalam Kegiatan Seleksi Perangkat Desa tersebut langsung dar DPMPemdes Kabuoaten Sanggau, hadir dalam kegiatan tersebut Tim DPMPemdes sebagai Pembina Desa Tingkat Kabupaten dan Forkopincam Kecamatan Entikong.
Bagikan:
Desa Semanget
Kecamatan Entikong
Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini