Invalid Date
Dilihat 387 kali
Merujuk Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Nomor 2 Tahun 2024, sesuai dengan peraturan tersebut maka Badan Permusyawarata dan bersama dengan Pemerintah Desa dan unsur lainnya melkasanakan kegiatan Musdesus BLT tersebut, sebelum kegiatan Musdeaus tersebut di lakasanakan, Tim Pendata melakukan peneataan di maaing-maaing Duaun, berdasarkan surat tugas dari Kepaka Desa, hadir salam kegiatan tersebut, Camat Entikong, Yulius Eka Suhendra, S.Sos, Kasi Tapen Kantor Camat Entikong ,Agustinus Agus,SP, Kacabjari Sanggau di Entikong, Ketua BPD beserta anggota, Pendamping Desa, PLD serta unsur Masyarakat lainnya, semoga bantuan tersebut bermanfaat bagi keluarga Penerimanya.
Bagikan:
Desa Semanget
Kecamatan Entikong
Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini