Invalid Date
Dilihat 39 kali
Merujuk Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2020, Tentang Pedoman Umum Pembamgunan Desa dan Pemberdayaan Desa, maka Pada hari Jumat, 27 Juni 2025, Badan Permusyawaratab Desa yang di fasilitasi oleh Pemerintah Desa Semanget, melaksankan Kegiatan Musyawarah Desa dalam Rangka
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Semanget berbasis ID dan SDGs Desa Tahun Anggaran 2026, hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Entikong yang di wakili oleh Kasi Perencanaan, Kantor Camat Entikong, Bhabinkamtibmas Desa Semanget, Babinsa Desa Semanget, Pendamping Desa, BPR beserta anggota, Kepala Desa beserta Peramgkatnya, berserta semua lembaga- lembaga Desa Se-Kedesaan semanget,
Pada kegiatan tersebut masing-masing Peserta Musyawaarah menyampaikan usulan sesuai dengan Matrik RPJMDesa 2021-2029, yang selanjutnya akan di susun di dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran 2026, unruk selanjutnya nanti akan di tetapkan di melalzi Musrenbangdes, untuk Penetapan RKPDes Tahun Anggaran 2026, dan segera menyusum APBDes dan akan di tetapkan pada bulan desember 2015
Bagikan:
Desa Semanget
Kecamatan Entikong
Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini