Logo

Desa Semanget

Kabupaten Sanggau

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

IMPLEMENTASI KEPMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2025 DAN MUSYAWARAH EVALUASI BUMDES

MUSYAWARAH DESA DALAM RANGKA IMPLEMENTASI KEPMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2025 DAN MUSYAWARAH EVALUASI BUMDES

Invalid Date

Ditulis oleh Hendrik Eriyadi

Dilihat 114 kali

IMPLEMENTASI KEPMENDESA NOMOR 3 TAHUN 2025 DAN MUSYAWARAH EVALUASI BUMDES


Pada tanggal 5 Maret 2025, Desa Semanget mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025. Kepmendesa ini mengamanatkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Dalam Musdes tersebut, pemerintah desa membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan, termasuk pemanfaatan lahan desa untuk pertanian, peternakan, dan perikanan. Selain itu, dibahas juga pengembangan lumbung pangan desa serta program edukasi gizi bagi masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan ditekankan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program. 


Selain itu, Musdes juga mengevaluasi kinerja BUMDes dalam pengelolaan program ketahanan pangan. Laporan keuangan dan capaian program dipresentasikan, diikuti dengan diskusi untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang perbaikan. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. 

 

Dengan langkah-langkah ini, Desa Semanget berkomitmen memanfaatkan Dana Desa secara efektif untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif BUMDes.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Semanget

Kecamatan Entikong

Kabupaten Sanggau

Provinsi Kalimantan Barat

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia