Invalid Date
Dilihat 114 kali
Pada tanggal 5 Maret 2025, Desa Semanget mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025. Kepmendesa ini mengamanatkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam Musdes tersebut, pemerintah desa membahas langkah-langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan, termasuk pemanfaatan lahan desa untuk pertanian, peternakan, dan perikanan. Selain itu, dibahas juga pengembangan lumbung pangan desa serta program edukasi gizi bagi masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program ketahanan pangan ditekankan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan program.
Selain itu, Musdes juga mengevaluasi kinerja BUMDes dalam pengelolaan program ketahanan pangan. Laporan keuangan dan capaian program dipresentasikan, diikuti dengan diskusi untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang perbaikan. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dengan langkah-langkah ini, Desa Semanget berkomitmen memanfaatkan Dana Desa secara efektif untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat melalui peran aktif BUMDes.
Bagikan:
Desa Semanget
Kecamatan Entikong
Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini