Invalid Date
Dilihat 226 kali
Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025, adalah agenga Rutin yang wajib di laksanakan oleh BPD bersam dengan Pemerintah Desa, dimana kegiatan Perncanaan Pembangunan ini merujuk Kepada Permendagri 114 Tahun 2014 dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020, yang mengatur tentabg Musyawarah Desa dan Pembahasan, Penetapan dan Pengesahan RKPDesa, adapun kegiatan ini di hadiri oleh, Ketua BPD dan Anggota BPD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, sera semua unsur kelembagaan yang ada di Desa.
Bagikan:
Desa Semanget
Kecamatan Entikong
Kabupaten Sanggau
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini